Kamis, 18 April 2013

Beberapa pasal di KUHP yang ancaman hukumannya berupa pidana pokok


TUGAS HUKUM PIDANA
NAMA            : ERIA MARDIANA
NIM                : B1A012006
DOSEN           : DADDY FAHMANADIE, S.H,. LL.M
1. Di dalam pidana pokok itu ada beberapa jenis pidana pokok.
Pertanyaan : Berikan contoh pasal-pasal dan penjatuhan pidana apa saja tentang pidana   pokok tersebut !
Jawab :
1.     Pidana mati, contoh pasal :
Pasal 104 tentang makar membunuh kepala negara 
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

       Pasal 124 Ayat 3 tentang memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam perang
3.   Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
(1) memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat per-hubungan, gudang persediaan perang, atau  kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang.

                                               
  Pasal 444 tentang pembajakan di laut, di pesisir, di pantai, dan kali sehingga ada orang mati 
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.


2. Pidana penjara, contoh pasal :
Pasal 106 tentang kejahatan terhadap keamanan negara
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 189 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Barangsiapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 211 tentang kejahatan terhadap penguasa umum
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

3. Pidana kurungan, contoh pasal :
Pasal 187 bis tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
1.     Barangsiapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut, atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda, atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 359 tentang menyebabkan orang mati karena kealpaan
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 504 Ayat 1 tentang pelanggaran ketertiban umum
1.     Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.


4.   Pidana denda, contoh pasal :



Pasal 362 tentang pencurian
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.




Pasal 556 tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.




Pasal 550 tentang tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan
Barangsiapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.


5.     Pidana tutupan

Pidana tutupan terdapat di dalam UU No.20 Tahun 1946 dan termuat di dalam pasal 10 KUHP.