TUGAS
HUKUM PIDANA
NAMA :
ERIA MARDIANA
NIM :
B1A012006
DOSEN :
DADDY FAHMANADIE, S.H,. LL.M
1. Di dalam pidana pokok itu ada beberapa jenis
pidana pokok.
Pertanyaan : Berikan
contoh pasal-pasal dan penjatuhan pidana apa saja tentang pidana pokok tersebut !
Jawab :
1.
Pidana
mati,
contoh pasal :
Pasal 104 tentang makar membunuh kepala negara
Makar dengan maksud
untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden
atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 124 Ayat 3 tentang memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam
perang
3. Pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
(1) memberitahukan
atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau
pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat per-hubungan, gudang persediaan
perang, atau kas perang ataupun Angkatan
Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi
atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya
yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang.
Pasal 444 tentang pembajakan di laut, di pesisir, di pantai, dan kali sehingga ada orang mati
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438-441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka
nakhoda, komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
2. Pidana penjara, contoh pasal :
Pasal 106 tentang kejahatan
terhadap keamanan negara
Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 189 tentang kejahatan yang
membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Barangsiapa
pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat
pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 211 tentang kejahatan
terhadap penguasa umum
Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
3. Pidana kurungan, contoh pasal :
Pasal
187 bis tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau
barang
1. Barangsiapa
membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan,
mengangkut, atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda, atau
perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
Pasal 359
tentang menyebabkan orang mati karena kealpaan
Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 504 Ayat 1 tentang
pelanggaran ketertiban umum
1. Barangsiapa
mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
4. Pidana denda,
contoh pasal :
Pasal
362 tentang pencurian
Barangsiapa mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
556 tentang pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan
Seorang pejabat catatan sipil yang
sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau
keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
550 tentang tentang
pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan
Barangsiapa tanpa wenang, berjalan atau
berkendaraan di atas tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
5.
Pidana
tutupan
Pidana tutupan terdapat di dalam UU No.20 Tahun 1946
dan termuat di dalam pasal 10 KUHP.